Dikatakan Eko, pelaku penyebar video tersebut terancam dipidana karena sengaja merekam adegan tak senonoh itu lalu menyebarluaskan.
"Untuk pelaku nanti kita akan kenakan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1 M," terannya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Viral Video Mesum Melibatkan Anak Anggota TNI di Ambon, Kodam XVI Pattimura Tidak Intervensi
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Polisi Buru Penyebar Video Mesum Selebgram Ambon, Terancam 6 Tahun Penjara
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunAmbon.com/Ode Alfin Risanto, Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)