News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kakak Adik Dicabuli Kakek, Paman, Kakak, dan Tetangga, Terbongkar saat Korban Cerita Sikap Pelaku

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan seksual - Kakak adik di Kota Padang, Sumatera Barat menjadi korban pencabulan kakek, paman, kakak, dan tetangganya.

"Setelah kakeknya melakukan, kemudian besoknya dilakukan oleh paman dan besoknya kakaknya lagi," jelas Rico, dilansir Kompas.com.

"Diduga yang melakukan pertama kali adalah kakek korban dan dilihat oleh para pelaku lainnya."

Baca juga: Siswi SMP Jadi Korban Pencabulan Pria Beristri di Aceh Timur, Pelaku Kini Menghilang

Baca juga: Oknum Polisi Berpangkat Bripka di Sumut yang Cabuli Istri Tahanan akan Jalani Sidang Kode Etik

"Kemudian pelaku lainnya melakukan perbuatan itu dalam waktu yang berbeda," tambahnya.

Tiga Pelaku Jadi Tersangka

Saat ini, tiga dari enam pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Mereka adalah J (70), R (23), dan A (16).

A sendiri telah mengakui ia mencabuli korban sebanyak dua kali saat berada di rumah.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak tiga orang."

"Sedangkan untuk anak-anak yang terlibat juga belum bisa dihukum, jadi direhabilitasi dia," terang Kompol Rico Fernanda di Mapolresta Padang, Kamis (18/11/2021), dikutip dari TribunPadang.

J dan R disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Sementara A yang masih di bawah umur dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Sub Pasal 1 Ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Saat ini, kedua korban dititipkan di LPKS ABH Kasih Ibu Balai Gadang, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang.

Baca juga: Pengusaha Telur Ayam di Lampung Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Baca juga: Duda Berusia 48 Tahun Cabuli Pelajar SMP di Wonogiri, Aksi Dilakukan Sebanyak 8 Kali

Sementara pihak kepolisian masih menggali keterangan dari saksi, kakak sepupu korban.

"Ada juga kakak sepupu korban dijadikan saksi dan telah dimintai keterangan," tandas Rico.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunPadang/Rezi Azwar, Kompas.com/Rahmadhani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini