News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Sedih Ibu Asal Karawang Dituntut 1 Tahun: Tulang Punggung Keluarga, Bayar Utang Suami

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Valencya (45) ibu muda dua anak di Karawang dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang. (TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)

Mantan Suami Sebut Tak Mabuk

Valencya dilaporkan mantan suami, Chan Yu Ching dengan tuduhan KDRT psikis dan pengusiran pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020.

Mantan suami Valencya akhirnya buka suara. Chan Yu Ching mengaku permasalahan bukan karena mabuk melainkan masalah harta gono-gini.

Keduanya resmi cerai pada Januari 2020.

Chan Yung Ching melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa dia tak mabuk-mabukan seperti yang dituduhkan Nengsy Lim.

"(Mabuk) itu enggak benar. Ributnya karena soal keuangan," kata Kuasa Hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Nainggolan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Karawang seusai sidang penuntutan terhadap Chan yang dilaporkan Valencya dengan kasus serupa KDRT psikis, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Kasus Valencya: 3 Penyidik Polda Dimutasi hingga Mantan Suami Sebut Dimarahi Bukan Karena Mabuk

Bernard mengatakan, Chan diusir dari rumah dan dimarahi dengan kata-kata kasar.

"Rekamannya juga ada," katanya.

Chan Yu Ching dan Valencya atau Nengsy Lim menikah pada 2000.

Bukan berasal dari Indonesia, Chan Yu Ching berkewarganegaraan Taiwan.

Valencya dan Chan Yu Ching kembali ke Indonesia dan tinggal di Karawang.

Mereka memilih menetap di Karawang karena ada keluarga yang tinggal di kota itu.

Mereka kemudian membuka usaha toko bangunan. Di sisi lain, Chan Yung Ching tidak bisa bekerja karena memegang visa kunjungan.

Oleh sebab itu, Chan Yu Ching harus pulang ke Taiwan setiap empat bulan sekali dengan diongkosi Valencya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini