Kemudian ia mensponsori suaminya menjadi WNI dan memodalinya membuat perseroan terbatas (PT). Namun terjadi permasalahan antara keduanya.
Hubungan suami istri memburuk sejak 2018. Keduanya kerap terlibat pertengkaran.
Februari 2018, Valencya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Karawang dengan dasar ketidakcocokan.
Baca juga: Berharap Keadilan, Curahan Hati Valencya Dituntut Jaksa Hukuman Penjara Karena Marahi Suami Mabuk
Pada April 2018, gugatan cerai urung dilakukan karena terjadi mediasi. Keduanya rujuk kembali. Pada September 2019, Valencya kembali menggugat cerai suaminya.
Kisruh rumah tangga itu merembet pada masalah hukum. Keduanya saling melapor ke kepolisian.
Tidak lama setelah Valencya gugat cerai pada September 2019, Chan Yu Ching melaporkan Valencya ke Polsek Telukjambe Karawang atas dugaan pemalsuan surat kendaraan.
Pada 2 Januari 2020, putusan pengadilan keluar. Pengadilan Negeri Karawang mensahkan gugatan perceraian Valencya.
Tapi suaminya mengajukan banding. Pada Agustus 2020, Valencya tetap memenangkan banding yang diajukan suaminya di Pengadilan Tinggi Bandung.
Pada September 2020, Valencya dilaporkan atas kasus dugaan pengusiran dan tekanan psikis terhadap suaminya di PPA Polda Jabar.
Pada 11 Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka. Pada September 2020, Valencya melaporkan Chan Yung Ching atas dugaan penelantaran keluarga ke Polres Karawang.
Atas perceraian ini, Chan Yu Ching melalui kuasa hukumnya mengaku dilarang bertemu anak.
Awal Mula Kasus
Valencya (45) dituntut satu tahun penjara lantaran memarahi suami yang sering mabuk dan jarang pulang.
Jaksa menyebut jika tindakan Valencya sudah terbuksi sah melakukan KDRT secara psikis.