News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Hilangkan Nyawa Putrinya yang Berusia 4 Tahun, Pria di Kota Gunung Sitoli Berupaya Akhiri Hidup

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pembunuhan saat mendapat perawatan medis, Sabtu (20/11/2021).

TRIBUNNEWS.COM, NIAS - AZ alias Ama Enjel (40), warga Dusun I Bawadesolo, Kecamatan Gunung Sitoli, Kota Gunung Sitoli Provinsi Sumatra Utara tega membunuh anaknya sendiri.

Usai melakukan menghilangkan nyawa putrinya berisial ASZ yang berusia 4 tahun, AZ berniat mengakhiri hidup.

Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan mengatakan,  aksi mengerikan sekaligus bikin merinding ini diketahui, Jumat (19/11/2021) sekira pukul 03.40 WIB.

Warga melihat Ama Enjel keluar dari dalam rumah dengan kondisi berlumuran darah.

Karena penasaran, warga mendekati Ama Enjel dan melihat lehernya terdapat luka sayatan.

Baca juga: Hakim Batalkan Vonis Bersalah Atas Dua Terpidana Pembunuhan Malcolm X

Baca juga: ABG OKU Selatan Jadi Korban Pembunuhan, Begini Sadisnya Pelaku Beraksi

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Bos Rumah Makan Padang di Karawang Jalani Rekonstruksi, Peragakan 18 Adegan

Sontak, warga pun kemudian heboh dan berusaha melihat kondisi rumah Ama Enjel, karena selama ini pelaku tinggal bersama anaknya.

Saat diperiksa warga, AZ, anak Ama Enjel sudah meninggal dunia di dalam kamar.

Korban diduga dibunuh sang ayah, yang disebut-sebut mengalami gangguan kejiwaan.

"Menurut keterangan keluarganya pelaku memiliki penyakit ayan dan gangguan jiwa," kata AKBP Wawan, Sabtu (20/11/2021).

Wawan mengatakan, dari penuturan pihak keluarga, pelaku sudah pisah dengan istrinya sejak tahun 2018 silam.

Masalah ini diduga menjadi pemicu utama pelaku nekat menghabisi nyawa anaknya.

Guna kepentingan penyelidikan, pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke rumah sakit.

Sebab, luka sayatan di leher AZ memutus pita suara miliknya.

Atas perbuatannya, AZ dijerat Pasal 44 ayat (3) tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (tribun-medan.com/Array A Argus)
 
 
 
 Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bikin Merinding, Seorang Ayah di Nias Gorok Leher Usai Bunuh Anaknya yang Masih Berusia 4 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini