Laporan Wartawan Tribun Lampung Muhammad Joviter
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Halaman depan Mapolda Lampung sejak beberapa hari terakhir penuhi karangan bunga.
Karangan bunga ini berisi dukungan Polda Lampung dalam memberantas premanisme terhadap insan pers yang disinyalir muncul usai adanya ancaman pembunuhan diterima pemimpin redaksi tintainformasi.com Amuri Alpa.
Melalui telepon, seseorang mengintimidasi dan mengancam membunuhnya. Ancaman itu terkait pemberitaan ihwal rehabilitasi jalan ruas Lematang - Bandar Lampung sebesar Rp 5,6 miliar.
Papan bunga tersebut merupakan bentuk solidaritas yang dikirimkan oleh pimpinan media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan kemerdekaan pers wajib dilindungi karena ada Undang-Undang RI No 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
"Namun pers harus membuat pemberitaan yang tepat, cepat dan akurat," kata Pandra, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Ketua LSM Tamperak Kerap Unggah Konten Kunjungan ke Sejumlah Instansi dan Diposting di TikTok
Pandra menyatakan penyidik yang menangani kasus kekerasan terhadap pers melakukan penyelidikan dengan proporsional.
Artinya, lanjut Pandra proses penyelidikan yang dilakukan penyidik berjalan sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
"Kalau memang merasa ada ancaman, silahkan laporkan," kata Pandra.
Pandra menambahkan, saat ini institusi Polri sudah melakukan kerjasama dalam bentuk MoU dengan pihak Dewan Pers.
"Kerja sama ini karena segala sesuatu menyangkut tugas jurnalistik memang dilindungi oleh undang-undang," kata Pandra.
Dalam siaran pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung meminta masyarakat untuk menghormati aktivitas jurnalistik.
Hal itu merespons kekerasan verbal dan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis.