Kekerasan verbal dialami jurnalis lampungsegalow.co.id dan lampungone.co di kantor Go-Jek Lampung, Selasa, 16/11/2021.
Waktu itu, jurnalis hendak meminta konfirmasi terkait penangkapan calo akun Go-Jek.
Dalam upaya konfirmasi tersebut, karyawan Go-Jek dilaporkan membentak wartawan.
Baca juga: Minta Tambah Dikasih Rp 50 Ribu, Polisi Ringkus Preman Kampung Palak TKW Karantina di Wisma Atlet
Sedangkan ancaman pembunuhan diterima pemimpin redaksi tintainformasi.com Amuri Alpa.
Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho mengatakan, UU 40/1999 tentang Pers menjamin pekerjaan jurnalis.
Aktivitas jurnalistik para wartawan guna memenuhi hak publik untuk tahu. Juga menjalankan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
"Kami meminta masyarakat menghormati kerja-kerja jurnalistik.
Sebab, tugas para jurnalis adalah mempersenjatai publik dengan informasi, sehingga warga bisa mengatur hidupnya secara bebas," kata Hendry.
Dia juga meminta pihak-pihak yang merasa keberatan dengan produk jurnalistik untuk menempuh mekanisme sesuai UU Pers.
Mekanisme dimaksud, yakni hak jawab maupun hak koreksi. Bukan bertindak secara kekerasan, apalagi mengancam akan membunuh.
"Jurnalis yang berupaya mendapatkan konfirmasi berarti menjaga keberimbangan berita.
Itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Jadi, pihak-pihak yang dimintai konfirmasi cukup menjawab saja," kata Hendry.
Selain itu, Hendry mengingatkan para wartawan untuk mengedepankan profesionalitas.
Bersikap independen dan proporsional dalam menyajikan pemberitaan. Sehingga, publik mendapatkan informasi yang utuh lewat karya jurnalistik.