"Peliputan oleh media massa seyogianya mengutamakan kepentingan publik. Jika masyarakat menilai perilaku dan kerja-kerja seorang jurnalis tidak pantas, sila melaporkan.
Pelaporan bisa ke perusahaan pers si jurnalis dimaksud, organisasi jurnalis, atau Dewan Pers," kata Hendry.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pemred Diancam Pembunuhan, Polda Lampung Diminta Berantas Preman Intimidasi Pers
BERITA REKOMENDASI