News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelajar Rudapaksa dan Bunuh Bocah 10 Tahun, Sempat Ikut Cari Korban Lalu Titipkan Kunci ke Tetangga

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Bocah 10 tahun di Bandung dirudapaksa lalu dihabisi oleh pelajar SMA yang merupakan tetangganya.

Namun, dari pengakuan pelaku, DND mengaku sempat merudapaksa korban.

"Kami sedang dalami, tapi dari pengakuan pelaku, korban sempat dirudapaksa oleh pelaku."

"Untuk menutupi jejak, pelaku menghabisi nyawa anak perempuan itu," bebernya.

Kepada polisi, pelaku mengaku, saat kejadian, dia sedang di rumah.

Lalu, pada malam hari, dia melihat korban lewat di depan rumahnya.

"Korban pulang ngaji lewat rumah pelaku. Pelaku membekap korban dan dibawa ke gubuk. Korban melawan karena ditemukan cakaran di tangan pelaku," jelasnya.

TKP kasus perampasan nyawa dan rudapaksa bocah 10 tahun dalam karung di Desa Tanjungwangi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)

4. Pelaku titipkan kunci rumah ke tetangga

Setelah ikut mencari korban, pelaku kemudian pergi dan menitipkan kunci rumah ke tetangganya.

"Namun tak lama dia pergi, menitipkan kunci rumahnya ke tetangganya," Ketua RW setempat, Yuyun Setiawan (46).

Dikatakan Yuyun, pelaku hanya sekitar setengah jam ikut mencari korban.

"Sebelum ditemukan, dia sudah pergi. Malam itu warga tak tahu pelakunya dia," ungkapnya.

Baca juga: Warga Purbalingga Tewas Tersengat Listrik Saat sedang Memangkas Ranting Pohon Albasia

5. Dijerat pasal berlapis

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Kemudian, Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini