Namun, dari pengakuan pelaku, DND mengaku sempat merudapaksa korban.
"Kami sedang dalami, tapi dari pengakuan pelaku, korban sempat dirudapaksa oleh pelaku."
"Untuk menutupi jejak, pelaku menghabisi nyawa anak perempuan itu," bebernya.
Kepada polisi, pelaku mengaku, saat kejadian, dia sedang di rumah.
Lalu, pada malam hari, dia melihat korban lewat di depan rumahnya.
"Korban pulang ngaji lewat rumah pelaku. Pelaku membekap korban dan dibawa ke gubuk. Korban melawan karena ditemukan cakaran di tangan pelaku," jelasnya.
4. Pelaku titipkan kunci rumah ke tetangga
Setelah ikut mencari korban, pelaku kemudian pergi dan menitipkan kunci rumah ke tetangganya.
"Namun tak lama dia pergi, menitipkan kunci rumahnya ke tetangganya," Ketua RW setempat, Yuyun Setiawan (46).
Dikatakan Yuyun, pelaku hanya sekitar setengah jam ikut mencari korban.
"Sebelum ditemukan, dia sudah pergi. Malam itu warga tak tahu pelakunya dia," ungkapnya.
Baca juga: Warga Purbalingga Tewas Tersengat Listrik Saat sedang Memangkas Ranting Pohon Albasia
5. Dijerat pasal berlapis
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kemudian, Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.