News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelajar Rudapaksa dan Bunuh Bocah 10 Tahun, Sempat Ikut Cari Korban Lalu Titipkan Kunci ke Tetangga

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Bocah 10 tahun di Bandung dirudapaksa lalu dihabisi oleh pelajar SMA yang merupakan tetangganya.

Selain itu, Pasal 81 dan Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kain lap, lakban sudah disiapkan. Pelaku juga kenal dengan korban, karena tetangaan."

"Makanya kami terapkan pasal pembunuhan berencana, juga Undang-undang Perlindungan Anak," imbuh Hendra.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Perampas Nyawa Bocah dalam Karung Di Bandung Sudah Tertangkap, Dia Tetangga Korban

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UPDATE Mayat Bocah dalam Karung di Bandung, Diduga Direncanakan, Banyak Video Syur di Ponsel Pelaku

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pelaku Perampasan Nyawa Mayat dalam Karung Tak Akrab dengan Tetangga, Sempat Titip Ini Sebelum Kabur

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin, Kompas.com/Agie Permadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini