Selain itu, Pasal 81 dan Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kain lap, lakban sudah disiapkan. Pelaku juga kenal dengan korban, karena tetangaan."
"Makanya kami terapkan pasal pembunuhan berencana, juga Undang-undang Perlindungan Anak," imbuh Hendra.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Perampas Nyawa Bocah dalam Karung Di Bandung Sudah Tertangkap, Dia Tetangga Korban
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UPDATE Mayat Bocah dalam Karung di Bandung, Diduga Direncanakan, Banyak Video Syur di Ponsel Pelaku
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pelaku Perampasan Nyawa Mayat dalam Karung Tak Akrab dengan Tetangga, Sempat Titip Ini Sebelum Kabur
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin, Kompas.com/Agie Permadi)