TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mengamankan 2 kg sabu-sabu dan 1.000 butir pil ekstasi, Minggu (28/11/2021) dini hari.
Barang terlarang ini diamankan dari seorang kurir dan bandar besar di wilayah Jalan Lintas Timur Sumatera, Jambi-Riau, Suban, Tungkal Ulu.
Petugas meringkus seorang kurir, Beni Haryanto dan bosnya bernama Jon Kuswadi alias Wadi.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Sugeng Suprijanto melalui Kabid Berantas BNNP Jambi, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, barang bukti tersebut, dijemput oleh Beni dari wilayah Pekanbaru dan akan diserahkan ke pada bosnya, Wadi di sebuah base camp, yang berada di perkebunan sawit, Merlung, Tungkal Ulu.
"Kita amankan kurir dan bos besarnya di dua lokasi, yang pertama kurirnya kita amankan di Suban yang sedang membawa BB, dan kita kembangkan kita berhasil menangkap bos atau bandar besarnya," kata Guntur, Minggu (28/11/2021) pagi.
Diketahui, Wadi atau bandar besar ini merupakan pemain lama dan juga residivis dengan kasus yang serupa.
Wadi merupakan jaringan dari kasus sebelumnya, di mana pihaknya sempat mengamankan 2 kg sabu-sabu, yang dipesan oleh Wadi.
Namun saat itu, Wadi tidak berhasil ditangkap.
"Jadi ini jaringan sebelumnya, dan dia juga residivis," ujarnya.
Aksi penangkapan kurir dan bandar besar ini berlangsung dramatis.
Mereka dibekuk petugas di dua lokasi berbeda setelah berjibaku melakukan pemantauan sejak Sabtu siang, hingga berhasil menangkap keduanya, Minggu subuh.
Di lokasi awal, tidak jauh dari Pos PJR Unit VI Ditlantas Polda Jambi, petugas terlebih dahulu menangkap Beni tepat pada pukul 01.37 WIB.
Saat itu, Beni bersama satu orang rekannya melaju dari arah Pekanbaru menuju Jambi dengan mengendarai mobil Pajero Sport.
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Boncos di Palmerah, 18 Pengguna Sabu Diamankan, 5 di Antaranya Perempuan
Mendapat informasi, tim bergerak cepat, laju kendaraan keduanya dihentikan dengan truk yang langsung diparkir melintang di badan jalan, tepat di depan Pos PJR, dan dibantu oleh satu Personel PJR Polda Jambi.