Ia menambahkan, usai melakukan aksi bejatnya pelaku ini langsung pergi
Sementara korban berlari ke rumah tetangganya untuk meminta pertolongan.
Lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Rawajitu Selatan.
Berbekal laporan tersebut petugas dengan sigap mencari keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawajitu Selatan dan akan dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Bermodal Pisau, Pemuda di Tuba Lampung Nekat Berbuat Asusila ke Wanita Muda
(TribunLampung.co.id/Endra Zulkarnain)
Berita lainnya seputar kasus pelecehan wanita.