Selain itu penentuan UMK 2022 ini merupakan rekomendasi bupati/wali kota dan hasil rapat sidang Dewan Pengupahan JawaTimur.
Baca juga: Besaran UMK Jawa Barat Mengacu ke UU Cipta Kerja
Tidak hanya itu, penetapan UMK 2022 di Jawa Timur yang dijelaskan dalam Kepgub tersebut juga telah berdasarkan SK Menaker tanggal 9 November Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang penyampaikan data perekonomian ketenagakerjaan dalam penetapan upah minimum tahun 2022.
Kemudian Kepgub ini telah memperhatikan berita acara sidang Dewan Pengupahan Jawa Timur tanggal 25 November 2021, dan tanggal 29 November 2021, putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020, dan yang terakhir juga memperhatikan rekomendasi Pemerintah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo pada Tribun Jatim Network melalui pesan WhatsApp menyampaikan UMK 2022 di Jawa Timur oleh Gubernur Khofifah telah ditetapkan.
"Benar, sudah ditetapkan UMK 2022 oleh gubernur. Kepgub-nya juga sudah bisa diunduh secara terbuka oleh masyarakat luas di http:bit.ly/3E8XVcR. Kepgub tersebut secara resmi mulai berlaku tanggal 1 Januari 2022. Penetapan UMK ini merupakan jalan keluar terbaik yang diambil ibu gubernur dengan mengakomodir usulan bupati/wali kota, mengakomodir permintaan buruh yang meminta UMK naik, dan tetap mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha di Jatim," kata Himawan Estu Bagijo. (Penulis: Fatimatuz Zahroh)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Gubernur Khofifah Resmi Tetapkan UMK 2022 Jatim, Berikut Rincian Nominalnya