News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lahan di Sekitar Bandara Rendani Manokwari Papua Barat Mulai Dieksekusi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana ketika pemerintah daerah Kabupaten Manokwari melakukan eksekusi lahan untuk pembangunan Runway Bandara Rendani.

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUNNEWS.COM, MANOKWARI - Pemerintah Kabupaten Manokwari mengeksekusi lahan di sekitar Bandara Rendani di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Eksekusi lahan dipimpin langsung oleh Bupati Manokwari Hermus Indou.

Eksekusi lahan dilakukan guna mendukung rencana perpanjangan Runway Bandara, dan memperindah kembali wajah ibu kota Provinsi Papua Barat.

Bupati Manokwari Hermus Indou menjelaskan, langkah ini merupakan sebuah komitmen Pemerintah Manokwari, untuk melakukan pembersihan terhadap pemukiman di sekitar Bandara Rendani.

"Sebab pemukiman ini adalah lahan yang nantinya akan dijadikan sebagai lokasi perpanjangan Runway Bandara," ujar Indou, kepada sejumlah awak media, Jumat (3/12/2021).

Ia menuturkan, semua objek bangunan dan lahan di tanah ini telah diselesaikan oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Kucurkan Dana Rp 117 Miliar, Kemenhub Kembangkan Bandara Komodo, dari Runway hingga Terminal

Dia berharap, pembersihan yang dilakukan oleh pemerintah Manokwari, bisa selesai di akhir Desember 2021 dan Januari 2022.

Sehingga, kegiatan percepatan perluasan Runway Bandara Rendani Manokwari bisa segera dilakukan oleh pemerintah (Kementerian Perhubungan).

"Terkait beberapa objek yang masih dalam tahap sengketa, uangnya sudah kita titipkan di Pengadilan Negeri Manokwari," tuturnya.

Ia meminta agar seluruh masyarakat di Manokwari, bisa mendukung pembangunan yang sedang dilakukan oleh pemerintah.

"Sebagai warga negara yang baik, agar bisa mendukung pembangunan di Manokwari. Di samping pemerintah juga melindungi hak-hak mereka," kata Indou.

Pihaknya tetap memberikan yang terbaik kepada masyarakat, hanya saja harus menunggu putusan Pengadilan.

"Proses ganti rugi lahan sudah dilakukan, dan sebagian besar telah menerima itu," ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini