Sejauh ini lanjutnya, terduga pelaku, mengaku relatif sering diteror oleh penagih pinjaman online melalui telepon dan pesan singkat atau short message service/SMS.
Selain itu, orang-orang yang ada dalam kontak HP terduga pelaku dikatakan ikut juga diteror oleh penelepon yang diperkirakan adalah penagih pinjaman online.
"Berdasarkan pengakuannya, pelaku membutuhkan uang untuk membayar uang pinjaman online tersebut. Karena pelaku diteror," kata Kompol Rico Fernanda.
Karenanya, dia mengimbau kepada masyarakat khususnya Kota Padang untuk berhati-hati terhadap pinjaman online yang ilegal ini.
"Karena akan memberatkan peminjamnya dengan bunga-bunga yang tidak masuk akal. Jadi kami harapkan agar masyarakat lebih cermat dan teliti," ujarnya.
Selain itu, kata dia, jangan tergiur oleh uang yang cepat cair karena mereka dapat membuka kontak yang ada di HP melalui akun google.
Nekat Curi Perhiasan Majikan
Dilansir TribunPadang.com, seorang perempuan nekat mencuri perhiasan milik majikannya di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) baru-baru ini.
Terduga pelaku yang diidentifikasi berinisial EW alias Eni (39) seorang asisten rumah tangga yang beralamat di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar.
Baca juga: Pembunuhan Sopir Angkot Dipicu Masalah Uang Pinjaman Rp 40 Ribu
Selanjutnya, Edi diamankan oleh tim Klewang Polresta Padang pada Rabu (1/12/2021) sekitar pukul 22.00 WIB di satu komplek perumahan di wilayah Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
Awal mula, Eni (39) diduga melakukan pencurian berupa perhiasan pada Rabu (7/7/2021) dan Sabtu (16/10/2021) di rumah majikannya yang berada di Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
"Itu aplikasi (Pinjol) ilegal, yang mana cara tercepat untuk mendapatkan uang. Hanya dengan satu klik saja sudah bisa langsung cair uangnya," kata Eni.
Eni mengatakan, uang yang dipinjam Rp 1,5 juta setahun yang lalu pada sebuah aplikasi pinjaman online dan yang diterima Rp 1.350 ribu.
Namun, kalau telat membayarnya bunganya mencapai Rp 80 ribu sehari. Dikarenakan sudah lama tidak membayar sehingga bunganya sudah mencapai Rp 8 juta.