Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menyebutkan, pelaku penganiayaan berhasil ditangkap.
Baca juga: Dianiaya Anak Kandung, Orangtua Enggan Lapor Polisi, Pilih Rehabilitasi Anaknya yang Kecanduan
"Tak lebih dari 1x24 jam kami sudah tangkap tiga tersangka berinisial MZ, RA dan Al," ucapnya di Markas Polrestabes Bandung.
Seusai diringkus, ketiga pelaku menjalani tes urine.
Aswin menerangkan, dari hasil tes urine itu diketahui bahwa pelaku diduga mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Petugas di Perlintasan KA Jadi Korban Penganiayaan karena Imbau Pengendara Tak Terobos Palang Pintu