Roberto menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan tim psikologi Polda DIY, FCN melakukan aksinya itu lantaran dirinya mengalami trauma masa lalu.
"Untuk trauma masa lalunya apa, itu nanti akan dibuka di persidangan. Untuk menghormati tersangka," katanya.
Baca juga: Ditangkap di Bandung, Siskaeee Wanita Pembuat Video Vulgar di YIA Terancam Jeratan UU ITE
Ancaman hukuman
Atas kejadian itu, FCN yang masih berstatus mahasiswi itu dikenakan pasal 4 ayat (1) atau pasal 30 Jo pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, ia juga dinilai telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan sebagaimana pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016, perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Fakta-fakta di Balik Video Viral Siskaeee, Gunakan 7 Situs hingga Hasilkan Rp2 Miliar dalam 2 Tahun
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Miftahul Huda)
Berita lainnya seputar kasus video syur.