TRIBUNNEWS.COM - Penjaga makam bernama Sugito merupakan orang yang pertama kali menemukan mahasiswi berinisial NWR (23) meninggal di makam sang ayah.
Mayat NWR ditemukan di makam di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021).
NWR diduga mengakhiri hidupnya dengan minum racun.
Selain itu, mahasiswi ini diduga depresi akibat jalinan asmaranya dengan seorang oknum polisi, Bripda Randy Bagus.
Sebelum ditemukan meninggal, Sugito mengaku sudah melihat NWR sejak datang ke lokasi makam.
Baca juga: Soal Kasus Mahasiswi di Mojokerto, Komnas Perempuan: Satu dari 4.500 Kasus Kekerasan di Tahun 2021
Baca juga: Soal Kasus Mahasiswi Tewas di Mojokerto, Ayah Bripda RB Beri Klarifikasi dan Pihak Kampus Buka Suara
Ia juga mengaku melihat NWR saat minum cairan yang diduga racun.
"Jam 3 (sore) itu dia datang jalan kaki, langsung duduk di makam ayahnya."
"Setelah membaca tahlil untuk bapaknya, dia langsung minum."
"Tapi enggak tahu kalau dia minum racun, saya kira minum teh," ujarnya dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi, yang dikutip dari YouTube tvOneNews, Senin (6/12/2021).
Ketika didatangi Sugito, NWR sudah dalam keadaan tak bernyawa.
Penjaga makam itu pun langsung menghubungi perangkat desa setempat.
"Setelah saya lihat, dia langsung tergeletak."
"Setelah saya datangi, dia sudah meninggal," katanya.
"Minumannya langsung saya bau (cium), 'wah ini racun', saya bilang begitu," ungkap Sugito.
Baca juga: Ahli Hukum Sebut Bripda Randy Bisa Saja Dijerat Pasal Perkosaan, Ini Alasannya
Baca juga: Ternyata Bukan Anggota DPRD, Ayah Bripda Randy Sempat Sebut Tak Semua yang Beredar di Medsos Benar
Setiap Hari Datang ke Makam Ayah
Penjaga makam di Mojokerto ini mengungkapkan, NWR setiap hari mengunjungi makam ayahnya.
Kebiasaan itu, kata Sugito, dilakukan sejak ayah mahasiswi tersebut meninggal 100 hari yang lalu.
"Setiap hari dia datang ke situ, ke makam situ."
"Kalau malam datang ketemu sama saya, saya suruh pulang," beber dia.
Meski setiap hari melihat NWR ziarah, Sugito mengaku tak pernah berbincang dengan korban.
Ia melanjutkan, NWR tak akan mau pulang jika tak dijemput oleh saudaranya.
"Enggak pernah, enggak mau diajak bicara," ungkap dia.
Kronologi Pertemuan Korban dengan Bripda Randy Bagus
Diberitakan sebelumnya, Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, membeberkan awal pertemuan NWR dengan Bripda Randy Bagus.
Baca juga: Pernyataan Komnas Perempuan Terkait Kasus Kekerasan Mahasiswi di Mojokerto, Desak RUU TPKS Disahkan
Baca juga: Soroti Kasus Mahasiswi di Mojokerto, Komnas Perempuan: Kekerasan Naik 2 Kali Lipat Selama Pandemi
Ia menyebut, korban dan oknum polisi tersebut sudah berkenalan sejak Oktober 2019.
"Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang."
"Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor handphone hingga terjadi hubungan (berpacaran),” ujarnya, Sabtu (4/12/2021), dikutip dari keterangan di laman Humas Polri.
Kemudian, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang di indekos maupun hotel.
“Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021."
“Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan,” jelasnya.
Dikutip dari TribunJatim.com, perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep).
Sehingga, sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.
Lalu, hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman lima tahun penjara.
Baca juga: Legislator PKB Dukung Polri Usut Tuntas Kasus Mahasiswi NW dan Pelaku Dihukum Berat
Baca juga: Menteri PPPA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual yang Menimpa Mahasiswi di Malang
Brigjen Slamet menyebut, pihaknya bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran.
Bripda Randy Bagus yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten tersebut telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJatim.com/Mohammad Romadoni)