News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Curhat Nakes Puskesmas Wawondula Lutim Digugat Pengusaha Ayam Potong Rp 2 Miliar

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasmawati (33), seorang tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, harus membayar denda sebesar Rp2 miliar

Laporan Wartawan Tribun Timur  Ivan Ismar

TRIBUNNEWS.COM, MALILI - Sanitarian Puskesmas Wawondula, Hasmawati (33) tengah menghadapi proses hukum karena kasus formalin.

Tidak hanya dia sendiri, Kepala Puskesmas Wawondula Sahmuddin, Hasmawati dan Laboran.

Mereka digugat oleh pengusaha ayam potong di Pengadilan Negeri (PN) Malili, karena dianggap melanggar UU ITE.

Hasmawati adalah tergugat ke-2 dalam kasus formalin yang sekarang sudah diputuskan dan gugatan penggugat dikabulkan dengan nilai ganti rugi Rp 2 miliar.

"Kami butuh keadilan dan perlindungan untuk nakes, seperti kami bawahan yang hanya diberikan perintah.

Kami bekerja sesuai perintah tupoksi dan SOP," kata Hasmawati dihubungi TribunLutim.com, Rabu (8/12/2021).

Lantas bagaimana Hasmawati dan rekannya sampai digugat Rp 2 miliar?

Hasmawati menceritakan kronologi sampai menjadi tergugat setelah melaksanakan tugasnya sebagai sanitarian.

Baca juga: Prabowo Digugat Eks Kader Gerindra Rp 501 Miliar, Habiburokhman Cerita Pengalaman Urus Kader Bandel

Tepatnya Sabtu 18 Mei 2019, saat tim terpadu (gabungan beberapa dinas) yang ditugaskan untuk melaksanakan pengawasan di Pasar Wawondula, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Saat tim datang melakukan pengawasan, Hasmawati diperintahkan kepala Puskesmas untuk mendampingi tim, dalam melakukan pengambilan sampel makanan pada pedagang yang berada di pasar tersebut.

 Pengambilan sampel makanan dilakukan secara acak oleh tim terpadu di Pasar Wawondula.

Setelah tim terpadu melakukan pengambilan sampel di pasar, selanjutnya tim terpadu menyerahkan sampel itu kepada Hasmawati dan memberitahukan kepada kepala puskesmas untuk memeriksakan sampel tersebut.

Kemudian kepala puskesmas memberi perintah kepada Hasmawati dan Laboran untuk memeriksa sampel dengan menggunakan test formalin kit.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini