News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

FAKTA Kasus Ustaz di Bandung Rudapaksa 12 Santri hingga Lahir 8 Bayi, Korban Termuda Usia 13 Tahun

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Berikut sejumlah fakta kasus ustaz di Bandung rudapaksa 12 santri hingga lahirkan 8 bayi, dilakukan sejak 2016 dan korban termuda berusia 13 tahun.

TRIBUNNEWS.COM  - Seorang ustaz di Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat bernama Herry Wirawan (36) tega memperkosa belasan santriwatinya.

Aksi bejat pelaku diduga dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2019.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, ada 12 santri yang menjadi korban.

Dari perbuatan bejat pelaku, 4 di antara korban diduga sampai melahirkan 8 bayi.

Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (8/12/2021), berikut sejumlah fakta kasus ustaz memperkosa 12 santriwati:

Korban Diiming-imingi Jadi Polwan hingga Dikuliahkan

Herry Wirawan (36), pemerkosa yang mengajar di beberapa pesantren di Kota Bandung memaksa korban melayani nafsunya dengan memberikan beragam janji.

Korban diiming-imingi menjadi polisi wanita hingga dibiayai kuliah.

Bahkan, pelaku menjanjikan korban akan menjadi pengurus pesantren jika mereka memenuhi hawa nafsunya.

Janji-janji tersebut tercantum dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

Baca juga: Modus Janji Dinikahi, ABG di Padang Rudapaksa Pacarnya, Korban Kini Hamil 7 Bulan

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita."

"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan, Rabu (8/12/2021).

Selain itu, pelaku mengatakan kepada korban untuk tidak khawatir dan akan bertanggung jawab kepada para korban yang hamil.

8 Bayi Lahir hingga Dugaan Ada Santri Hamil Berulang

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, perbuatan bejat seorang ustaz memperkosa belasan santri hingga hamil, kini sedang diproses hukum di Pengadilan Negeri Bandung.

Menurutnya, perbuatan keji yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2019 ini membuat 12 santriwati yang menjadi korban mengalami trauma berat.

Bahkan, 4 dari 12 korban sampai hamil dan melahirkan 8 bayi.

Baca juga: Sendirian di Rumah, Remaja 14 Tahun asal Riau Dirudapaksa Buruh Sawit, Modus Pelaku Minta Air Minum

Diduga, dari 4 santri yang hamil, ada yang sampai melahirkan sebanyak dua kali.

"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi, kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," tutur Dodi, dikutip dari Tribun Jabar.

Kini, perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (7/12/2021) kemarin dan dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi secara tertutup.

Pelaku Memperkosa Korban di Berbagai Tempat

Pelaku diduga melakukan aksi bejatnya tidak hanya di satu tempat.

Menurut Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil menjelaskan, perbuatan keji pelaku dilakukan di berbagai tempat.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," kata Dodi, saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (8/12/2021).

Dalam berita acara, tertulis jika pelaku melakukan aksi bejatnya di berbagai tempat.

Ilustrasi pelecehan seksual. (Warta Kota via Tribunnews)

Di antaranya di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.

Menurut Dodi, pelaku pemerkosaan tersebut berbicara kepada korban untuk harus tetap patuh dan menuruti kemauan terdakwa.

"Mereka diminta untuk patuh dan menuruti kemauan terdakwa" ucapnya.

Kini, pelaku didakwa dengan pasal 84 ayat (1) KUHAP dan perkara tersebut telah masuk ke pengadilan Negeri Bandung.

Korban Termuda Berusia 13 Tahun dan Lahirkan Bayi Berusia 1 Tahun

Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat turut mengawal kasus kekerasan seksual terhadap belasan santriwati di Kota Bandung.

Yoel ikut mengawal kasus ini sebagai pendamping karena korban merasa takut oleh kebiadaban oknum pemilik dan pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru bernama Herry Wirawan.

Yoel mengatakan, saksi melapor ke PSI bulan September lalu untuk mendapat perlindungan dan keadilan.

Setelah mendapatkan laporan dari orang tua saksi, tim dari PSI mendatangi orangtua korban dan ternyata mereka merasa bingung atas nasib anak anak yang jadi korban.

"Dari 13 korban, delapan anak sampai melahirkan kini berada di Garut, hanya satu korban tinggal di Kota Bandung," ujar Yoel.

Baca juga: 5 FAKTA Wanita 19 Tahun di Riau Dirudapaksa Teman Suami: Ada 3 Pelaku Lain, Beraksi Berulang Kali

"Usia korban 13-16 tahun kini harus mengurus bayi tanpa suami karena korban pelecehan dengan modus sekolah gratis," tambahnya.

Yoel mengaku telah mendatangi Pondok tempat tinggal dan tempat belajar para santriwati.

Hasil keterangan dari para tetangga menyebut ada banyak kejanggalan.

Yoel meyakini jumlah korban lebih dari 13 orang.

Untuk itu, ia meminta Pemkot Bandung ikut membantu para korban dengan mengecek ke lokasi.

Menurut Yoel, korban termuda 13 tahun melahirkan kini bayinya berusia 1 tahun.

"PSI, peduli dengan nasib korban, saksi dan keluarganya termasuk bayi-bayi yang dilahirkan yang dimana mereka masih dibawah umur harus mempunyai masa depan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 12 Santriwati di Bandung Dirudapkasa Ustaz, TKP-nya di Dua Pesantren, Apartemen Hingga Hotel dan judul Ketua DPD PSI Bandung Minta Terdakwa Kekerasan Seksual 13 Santriwati Dihukum kebiri Kimia

(Tribunnews.com/Maliana, TribunJabar.id/Fakhri Fadlurrohman/Tiah SM)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini