Pelaku menuturkan bahwa ia sempat mengancam korban untuk putus bila keinginannya tidak dipenuhi.
"Memang saya mengancam korban dengan itu dan juga hal itu kami lakukan usai menonton film dewasa," ujar DS.
Akhirnya Ketahuan
DS pun mengakui bahwa identitas asli dirinya terbongkar karena guru silat korban mengenali dirinya.
“Karena guru silat korban teman saya sekolah dulu, jadi dia memberitahunya. Setelah itu saya langsung dibawa ke sini (Polrestabes),” ucap DS.
Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 292 KUHP.
"Selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti pakaian milik korban pada saat terjadi asusila dan screenshot status tersangka dan video tersangka mencabuli anak korban," tambah Kompol Tri Wahyudi.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Nyamar Jadi Pria, ABG Perempuan Cabuli Pacar Sesama Jenis, Aksi Licik Pelaku ke Korban Terungkap