Laporan Wartawan Serambi, Subur Dani
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Empat penyidik Polres Bener Meriah kini resmi ditahan oleh Propam Polda Aceh.
Empat penyidik tersebut diduga melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap salah satu tahanan hingga meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy yang dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (8/12/2021), mengatakan, saat ini ke empat oknum tersebut telah dicopot dari jabatan mereka sebagai penyidik di Polres Bener Meriah.
Winardy mengatakan, Propam Polda Aceh akan segera menggelar sidang kode etik terhadap keempat oknum polisi itu.
"Masih proses pemeriksaan. Oknum tersebut kita tahan di Propam," papar Kabid Humas.
"Mereka sudah dicopot dari jabatannya. Segera kita akan sidang kode etik," terang dia.
Selain kode etik, lanjut Winardy, proses pidana kepada oknum itu selaku terlapor atas laporan polisi bernomor Nomor: LP/B/ 260 / XII /2021/SPKT/POLDA ACEH sebagaimana dilapor oleh istri korban, juga akan terus berlanjut.
"Proses pidananya juga masih berjalan di Ditreskrimum Polda Aceh," ujarnya.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Gresik Belum Berhasil Tangkap Tahanan yang Melarikan Diri 4 Hari
Ditanya sudah berapa hari para oknum itu ditahan, Winardy mengatakan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Ada ketentuan yang berlaku di Propam, tergantung selesai berkas perkaranya oleh Propam. (Penahanan) bisa sampai 21 hari," kata Winardy.
Sebelumnya, kasus penganiayaan yang dilakukan oknum tersebut menjadi heboh karena tahanan atas nama Saifullah (46), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara meninggal dunia pada Jumat (3/12/2021).
Tahanan itu meninggal saat dalam perawatan di RSUDZA, setelah sempat koma di RSUD Muyang Kute Bener Meriah.
Kasus itu terkuak pada Jumat (3/12/2021), saat istri korban membuat laporan ke SPKT Polda Aceh atas kasus penganiayaan yang menyebabkan suaminya meninggal dunia tersebut.