"Air panas ini mengenai bagian tubuh korban sebelah kiri, akibatnya tangan korban yang sebelah kiri melepuh," katanya.
Pihaknya selaku penegak hukum menegaskan, bahwa pelaku terancam Pasal 351 KHU-Pidana dengan ancaman di atas 5 tahun.
Ipda Mardianto Padang, mengatakan bahwa saat ini korban masih menjalani perawatan di rumahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Diduga Emosi Ditegur Putar Musik Keras, Lelaki di Padang Siram Korban Pakai Air Teh Sarok Panas
dan
Kronologi Lelaki di Padang Siram Korban Pakai Air Teh Sarok Panas, Polisi: Tangan Kiri Bidan Melepuh