News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Guru Rudapaksa 12 Santri Manfaatkan Bayi Korban untuk Minta Bantuan, Diakui sebagai Yatim Piatu

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, yang merudapaksa 12 santrinya. Ia memanfaatkan bayi-bayi korban untuk mendapat bantuan dari sejumlah pihak.

"Korban ini ada yang baru melahirkan tiga minggu ya, dalam keadaan lunglai, tapi masih berani menghadap ke persidangan dengan pendamping LPSK."

"Itu miris hati kami, karena sama-sama punya anak perempuan," kata Riyono.

Selain korban, para orang tua korban juga turut mengawal jalannya persidangan.

Pelaku Tak Banyak Membantah

Selama persidangan, Herry Wirawan tak banyak membantah ataupun membenarkan perbuatan yang ia lakukan.

Menurut kuasa hukum Herry, Ira Mambo, kliennya bersikap kooperatif selama menjalani sidang.

"Kalau selama persidangan sih terdakwa tidak banyak membantah atau banyak membenarkan bahwa peristiwanya seperti yang terjadi."

Baca juga: Guru yang Rudapaksa 12 Santriwati Ternyata Bukan Pimpinan Ponpes, Disebut Suka Mengaku-ngaku

Baca juga: Fakta Baru Kasus Guru Rudapaksa 12 Santri, Korban yang Baru Melahirkan 3 Minggu Berani Hadapi Sidang

"Kami PH (penasihat hukum) bukan melulu membabi buta membela terdakwa."

"Namun, memang sesuai dengan fakta persidangan," ujar Ira Mambo kepada wartawan, Kamis, dikutip dari TribunJabar.

Ira menyebut sampai saat ini sudah ada 40 saksi yang diperiksa, termasuk korban dan orang tuanya.

Selama pemeriksaan, para korban didampingi lembaga sosial perlindungan anak dan dinas terkait.

"Jadi persidangan sudah memeriksa 40 saksi, itu termasuk korban, termasuk juga orang tua korban."

"Para korban didampingi juga lembaga sosial perlindungan anak, dan ada juga dari dinas."

"Kemudian kita juga tetap memenuhi prosedural, bahwa pada intinya memang ini kan masih proses pembuktian atau belum pada pokok perkaranya," bebernya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini