Arif menyampaikan, korban yang mengalami luka akibat ditembak dari jarak satu meter dilarikan ke RSUD Arjawinangun untuk mendapatkan perawatan medis.
Pihaknya memastikan, saat ini kondisi korban stabil dan berangsur membaik setelah menjalani perawatan dari tim medis yang menanganinya.
Selain itu, jajarannya pun telah meringkus DA dan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan pistol airgun berikut magazine serta pelurunya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Arif Budiman.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Gara-Gara Status WhatsApp, Pemuda di Kabupaten Cirebon Tembaki Tetangganya Pakai Pistol Airgun
(TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)
Berita lainnya seputar kasus penembakan.