Ia diduga dihamili oleh seorang kakek berinisial SP berusia 70 tahun.
Orang tua siswi itupun telah melaporkan SP ke Kepolisian Sektor (Polsek) Baraka karena diduga telah menghamili anaknya.
Kasus rudapaksa anak di bawah umur ini dilaporkan kedua orang tua korban pada Rabu (12/5/2021) di Polsek Baraka Kabupaten Enrekang.
Kedua orang tua korban melaporkan si kakek dengan tuduhan rudapaksa terhadap anak.
"Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti ini hingga hamil," tegas ayah korban, HS saat mendatangi penyidik Reskrim Polres Enrekang, Selasa (25/5/2021).
Menurutnya, kejadian tersebut terjadi diperkirakan sejak November 2020 lalu.
Mereka baru mengetahui kejadian itu setelah mengetahui putrinya hamil dua hari sebelum hari raya Idul Fitri 1442 H.
"Sebelum periksa ke dokter, saya curiga anak saya hamil karena buah dadanya tiba-tiba membesar," ujar HS.
Ibu korban berharap, aparat kepolisian bisa segera menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kasihan anak saya, masa depanya sudah rusak, semoga pelaku ditangkap secepatnya," harapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 7 Bulan Berlalu, Kakek yang Hamili Siswi di Enrekang Masih Buron