Akibat ulahnya, kini ZA pun harus menikmati masa remajanya dari balik jeruji besi ruang tahanan.
Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman kurungan penjara lima tahun lamanya.
“Pasal 363 KUHP ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gasak Uang Kantor Rp 42 Juta, Pegawai SPBU di Depok Beli Motor Hingga Ponsel Lalu Kabur ke Bandung
(TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)
Berita lainnya seputar kasus pencurian uang.
BERITA REKOMENDASI