Menurutnya, Madani Boarding School di Cibiru, Kota Bandung, merupakan sekolah asrama yang serupa serupa dengan rumah tahfiz atau bukan sekolah formal.
Tempat itu pun tidak mengantongi izin dari Kemenag.
"Izin operasional Madani Boarding School untuk pesantren tidak ada, tetapi dia nginduk ke Pesantren Manarul Huda yang di Antapani."
"Jadi secara personal, izinnya tidak ada, itu semacam rumah tahfiz," ujarnya Kamis (9/12/2021).
Baca juga: Pesantren Bina Insan Mulia, Pesantren Cetak Ulama dan Cendekiawan
Kesimpulan tersebut, kata Tedi, berdasarkan hasil pantauan lapangan timnya ke Madani Boarding School.
Bahkan, dalam papan nama sekolah ini tertulis 'Yayasan Pendidikan dan Sosial Manarul Huda, MADANI BOARDING SCHOOL' dan mengantongi izin dari Kemenkumham RI. 'Akta Notaris: Kusnadi MH, SK Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI Nomor: AHU-0001410.AH.01.04 Tahun 2016'
Tedi pun menegaskan, Kemenag Kota Bandung tidak pernah memberikan bantuan apapun untuk pesantren ini.
"Menurut informasi di lapangan memang gratis, (dananya) mungkin dari bantuan lain. Kalau dari Kemenag, enggak ada," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Wagub Jabar dan MUI Kota Bandung Tegaskan Madani Boarding School bukan Pondok Pesantren, Tapi Ini
(Tribunnews.com/Maliana, TribunJabar.id/Cipta Permana)