Kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada April -Juni 2021.
“Tersangka berhasil kita tangkap pada 24 November lalu, atas dugaan kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak,” ujar Kasat Reskrim.
Berdasarkan keterangan neneknya, yang diakui korban, tersangka sering masuk ke kamar korban tengah malam.
Baca juga: Jokowi Sorot Kasus Guru Pesantren Rudapaksa Santri, Minta Pelaku Ditindak Tegas
Kemudian, melakukan pelecehan dan rudapaksa, saat istrinya sedang tertidur pulas.
Selain itu pelaku juga mengancam akan membawa ibu korban pergi jauh, sehingga membuat korban trauma dan ketakutan.
“Saat dimintai keterangan, kepada penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pelaku mengakui perbuatan itu sebanyak 15 kali,” ujar Kasat Reskrim.
Pelaku kepada polisi juga mengakui telah mengancam korban yang merupakan anak tirinya.
Pelaku mengaku merudapaksa korban karena bernafsu saat melihat anak tirinya tidur.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Istri Tertidur Pulas, Suami Menyelinap ke Kamar Anak Tiri, Ayah Tiri Masuk Tahanan Polisi
(SerambiNews.com/ Jafaruddin)
Berita lainnya seputar kasus ayah rudapaksa anak tiri.