Oleh karena itu, harus dipastikan korban dilindungi dari publisitas, dari pengungkapan ke publik, dan wajib dilindungi.
Hal ini dilakukan sambil para korban dilindungi dan dipulihkan mental psikologis serta traumanya.
"Jadi bukan tidak mau diekspos, tapi problemanya adalah ketika ini terekspos keluar bahkan disebutkan siapa korbannya, itu akan menjadi pelanggaran terhadap hak-hak korban," katanya.
Adapun jika publik itu menyoroti pelakunya, hal ini diperbolehkan. Asalkan, katanya, jangan sampai mengorek informasi mengenai korban.
Baca juga: Upaya Herry Wirawan Tutupi Aksi Bejatnya, Larang Santri Keluar Rumah, Bahkan Belanja Diantar
Karena hal ini tertera dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Saya mengobrol dengan teman-teman di Garut dengan dinas-dinas yang menangani perlindungan anak. Mereka sebetulnya bukan menutupi perbuatan jahat, tapi ini hanya untuk sebatas melindungi korbannya. Yang sudah ada trauma healing berkali-kali dengan anaknya keluarganya, ketika ini terekspos lagi, jadi lagi traumanya," katanya.
Ia pun mencermati hal-hal janggal dalam berbagai informasi kasus tersebut.
Yang selama ini dikabarkan adalah pencabulan yang dilakukan oleh guru agama kepada santriwatinya.(syarif abdussalam)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Fakta Baru Herry Wirawan Rudapaksa Santri, Sosok Ini Ungkap Hanya Penculikan dan Eksploitasi