TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Pengadilan Negeri Indramayu menggelar sidang perdana kasus penyerangan berdarah petani tebu perbatasan Kabupaten Indramayu-Majalengka, Kamis (16/12/2021).
Tujuh terdakwa menjalani sidang perdana secara virtual hari ini. Ketujuh terdakwa merupakan anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).
Masing-masing berinisial S, S, C, D, C, D, dan E.
Sidang perdana ini dimulai pukul 13.00 WIB dan baru selesai pada pukul 15.00 WIB.
Kuasa Hukum terdakwa, Ruslandi mengatakan, agenda sidang perdana hari ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Masing-masing didakwa melakukan atau menguasai benda tajam," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Riau Ceritakan Detik-detik Penyerangan Rumah Dinasnya: 10 Orang, Berbadan Besar
Ruslandi mengatakan, sebanyak 6 terdakwa, didakwa dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
Satu terdakwa, didakwa dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Sebelumnya, mereka diketahui kedapatan menguasai senjata tajam berupa golok, arit, serta golok panjang menyerupai samurai.
Selain itu, ada pula terdakwa yang membawa semacam senjata api rakitan.
"Walaupun masih belum jelas digunakan untuk apa senjata tersebut saat itu, bisa saja kan petani membawa benda-benda tajam itu karena tidak mungkin mereka membawa buku," ujar dia.
Kendati demikian, disampaikan Ruslandi, sejauh ini, kliennya tersebut kooperatif, mereka mengakui dakwaan yang didakwakan oleh JPU.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman menambahkan, untuk proses pengadilan terhadap para pelaku bentrok berdarah di lahan tebu tersebut akan dibagi menjadi 3 perkara.
Yakni, perkara perihal terdakwa yang kedapatan membawa senjata tajam, keterlibatan terdakwa saat di lokasi kejadian, serta terdakwa yang diduga melakukan pembacokan.