Dan satu terdakwa, didakwa dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Sebelumnya, mereka diketahui kedapatan menguasai senjata tajam berupa golok, arit, serta golok panjang menyerupai samurai.
Selain itu, ada pula terdakwa yang membawa semacam senjata api rakitan.
"Walaupun masih belum jelas digunakan untuk apa senjata tersebut saat itu, bisa saja kan petani membawa benda-benda tajam itu karena tidak mungkin mereka membawa buku," ujar dia.
Baca juga: LSM Dalang Penyerangan Berdarah Petani Tebu di Indramayu Ternyata Ilegal, Ini Kata Kesbangpol
Kendati demikian, disampaikan Ruslandi, sejauh ini, kliennya tersebut kooperatif, mereka mengakui dakwaan yang didakwakan oleh JPU.
(Handhika Rahman)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sidang Perdana Bentrok Berdarah Lahan Tebu PG Jatitujuh Digelar, 7 Anggota Akui Soal Senjata Tajam
dan
Sidang Perdana Bentrok Berdarah Lahan Tebu Jatitujuh, Tak Ada Ketua F-Kamis, Kapan Taryadi Disidang?