News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

7 Terdakwa Penyerangan Petani Tebu Didakwa Kepemilikan Senjata Tajam, Bagaimana Nasib Ketua F-Kamis?

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang perdana bentrok berdarah lahan tebu PG Jatitujuh di PN Indramayu, Kamis (16/12/2021). Sidang ini menghadirkan tujuh tersangka. Ketua F-Kamis belum disidang

Dan satu terdakwa, didakwa dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Sebelumnya, mereka diketahui kedapatan menguasai senjata tajam berupa golok, arit, serta golok panjang menyerupai samurai.

Selain itu, ada pula terdakwa yang membawa semacam senjata api rakitan.

"Walaupun masih belum jelas digunakan untuk apa senjata tersebut saat itu, bisa saja kan petani membawa benda-benda tajam itu karena tidak mungkin mereka membawa buku," ujar dia.

Baca juga: LSM Dalang Penyerangan Berdarah Petani Tebu di Indramayu Ternyata Ilegal, Ini Kata Kesbangpol

Kendati demikian, disampaikan Ruslandi, sejauh ini, kliennya tersebut kooperatif, mereka mengakui dakwaan yang didakwakan oleh JPU.

(Handhika Rahman)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sidang Perdana Bentrok Berdarah Lahan Tebu PG Jatitujuh Digelar, 7 Anggota Akui Soal Senjata Tajam

dan

Sidang Perdana Bentrok Berdarah Lahan Tebu Jatitujuh, Tak Ada Ketua F-Kamis, Kapan Taryadi Disidang?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini