"Dalam sekejap api menyambar BBM lainnya dan membakar rumah korban," kata Ikhwan Lubis.
Baca juga: Gara-gara Kompor Gas Meledak, Rumah Makan dan Rumah Warga di Jakarta Utara Terbakar
Melihat rumahnya terbakar, RS panik.
Warga yang ada di lokasi juga ikut panik.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke Riau.
Namun, pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Penagih Utang Bakar Rumah Orang yang Mengutang di Batubara
(Tribun-Medan.com/Alif Al Qadri Harahap)
Berita lainnya seputar Kabupaten Batubara.