TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayah tega rudapaksa anak tirinya terjadi di Kabupaten Batanghari, Jambi.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah pria 36 tahun berinisial AN.
Sementara korbannya RS yang masih berusia 13 tahun.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batanghari, Ipda Al Zoeby membenarkan kasus ini.
Ia menjelaskan, AN tega menyetubuhi anak tirinya yang waktu itu masih duduk di bangku SD kelas 4.
Baca juga: Siasat Sopir Taksi Online Sebelum Rudapaksa Perawat di Bogor, Korban Sempat Dimandikan Air Kembang
Kini sudah beranjak kelas 1 SMP.
Kejadian ini dilaporkan pada Senin (13/12/2021) pukul 18.00 WIB oleh ibunya ke Mapolres Batanghari atas kejadian yang menimpa anaknya.
Polisi setelah medapatkan laporan itu, Tim Satreskrim Polres Batanghari telah berhasil menangkap pelaku AN.
“Setelah diamankan, kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian pelaku ditahan di Rutan Polres Batanghari guna proses hukum lebih lanjut,” katanya Ipda Al Zoeby saat dikonfirmasi Tribunjambi.com pada Senin (20/12/2021).
Baca juga: Modus Diajak Liburan Malah Dibawa ke Rumah, ABG asal Madura Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Ia menjelaskan korban pertama kali disetubuhi disaat korban duduk dikelas 4 SD, waktu itu korban diusia 10 tahun dan saat ini, sudah kelas 1 SMP dengan usia 13 tahun.
“Aksi pelaku telah terjadi berulang kali hingga kurang lebih tiga tahun ini."
"Terakhir kali pelaku melakukan tindakan persetubuhan tersebut pada Rabu (15/12/2021),” katanya.
Seorang ayan tiri asal Batanghari tersebut sebagaimana semestinya dikenakan pasal 81 ayat (2) UU RI No 7 tahun 2016 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 menjadi UU Jo pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul BREAKING NEWS Aksi Bejat Seorang Ayah di Batanghari Tega Setubuhi Anak Tiri Masih di Bawah Umur
(TribunJambi.com/A Musawira)