Setelah mendapatkan goni dan mayat korban telah dimasukkan ke dalam goni, selanjutnya tersangka menaiki jasad tersebut ke bagian tengah sepeda motor itu dan membuangnya di pinggir hutan Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Pada Selasa, 14 Desember 2021, mayat perempuan malang itupun ditemukan oleh seorang pekebun, yang merupakan warga setempat.
"Hal lainnya yang dilakukan oleh tersangka HH, yakni menggunting rambut jasad mantan istrinya dengan gunting dan pisau silet dengan tujuan agar tidak bisa dikenali saat ditemukan," kata Kasat Reskrim AKP Ryan.
Seperti diberitakan sebelumnya warga Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, digegerkan penemuan mayat perempuan dengan kondisi kaki terikat.
Baca juga: Mayat Perempuan Tanpa Busana dengan Kaki dan Tangan Terikat Diduga Korban Pembunuhan di Aceh
Mayat perempuan malang tersebut pertama kali ditemukan di semak-semak dan diketahui oleh Khairul Fattah pada Selasa (14/12/2021).
Pekebun itu merupakan warga kecamatan Peukan Bada.
Tidak lama setelah itu Khairul dan warga lainnya langsung menghubungi Polsek Peukan Bada.
Diolah dari artikel yang telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Jasad Perempuan yang Ditemukan di Lambadeuk Ternyata Sudah 24 Hari Disimpan di Rumah Pelaku