News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

2 Mahasiswi Bebaskan Sopir Bus yang Menabraknya: Kasihan Tersangka Punya Istri Lagi Hamil 6 Bulan

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajarudin, menyelesaikan kasus pidana dengan pendekatan restorative justice di aula kejaksaan, Rabu (22/12/2021).

Aceng, tersangka sekaligus sopir bus mengaku bahagia karena bisa berkumpul kembali dengan keluarganya yang sebelumnya sempat ditahan.

Dirinya bersama keluarganya berterimakasih kepada kedua korban yang dinilainya berhati mulia dan mau memaafkan keselahannya.

"Saya berterimakasih kepada Dhea dan Nurul yang telah mau berdamai sampai kasus ini dicabut oleh Kejaksaan."

"Alhamdulillah saya bisa berkumpul lagi sama keluarga dan ke depannya akan berhati-hati di jalan saat bekerja sebegai sopir bus Budiman," ungkapnya sembari matanya berkaca-kaca.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Firman Suryaman, Kompas.com/Irwan Nugraha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini