TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pria melecehkan 3 orang tetangganya terjadi di Bekasi, Jawa Barat.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 47 tahun berinisial S.
Sementara korbannya seorang ibu rumah tangga dan dua perempuannya.
Mereka masing-masing berinisial SA (40), BA (17), dan KM (10).
Mereka tinggal di Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Baca juga: Bocah 5 Tahun Dilecehkan Calon Ayah Tiri, Bibi Korban Geram hingga Akhirnya Lapor Polisi
Awal kejadian
Dihimpun dari TribunJakarta.com, aksi bejat S pertama kali dilakukan kepada SA pada 27 September 2021 lalu.
SA saat itu bercerita kepada pelaku sakit lambung dan pelaku menawarkan untuk pijat untuk menghilangkan rasa sakit tersebut.
Pelaku mengaku bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban, lalu meminta korban tidur di sofa untuk dipijat di bagian perut.
Saat hendak memijat bagian perut korban, pelaku tiba-tiba mencium kening dan bibir korban.
Baca juga: 7 FAKTA Sopir Taksi Online Lecehkan Perawat: Kasusnya Viral dan Pelaku Berdalih Suka Sama Suka
Sontak kejadian itu langsung ditolak SA yang meminta pelaku menghentikan aksinya.
Bukannya berhenti, pelaku justru makin terangsang.
Dia terus memaksa korban dan mengarahkan tangan SA untuk memegang alat vital pelaku.
Pelaku terus memaksa korban walaupun sudah berusaha melawan.
Anak SA ikut jadi korban
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengungkapkan, anak SA ikut jadi korban pelecehan pelaku.
Korban SA sempat menahan diri untuk melapor ke polisi setelah kejadian tersebut.
Namun, SA kaget setelah mengetahui ternyata pelaku juga melakukan perbuatan serupa kepada kedua putrinya, yakni BA dan KM .
"Pelaku juga melakukan hal tersebut ke anak-anak korban. Jadi, setelah kejadian ibunya baru anak-anak korban berani bercerita," ungkap Aloysius, dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: FAKTA Pegawai Kelurahan di Tangsel Lecehkan 3 Siswi Magang, Pelaku Dipecat dan Jadi Tersangka
Adapun pelecehan yang diderita BA dengan cara pelaku menempelkan kemaluan ke punggung korban.
Sedangkan untuk korban KM, pelaku memeluk dari belakang dan mencium pipi saat ia sedang bermain ke rumah sang mantan ketua RT tersebut.
"Dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan pada 22 Desember 2021 melakukan penangkapan dan penahanan kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Pengakuan pelaku
S di hadapan polisi mengakui semua perbuatannya.
Motif pelaku melecehkan 3 korbannya lantaran tak kuat menahan nafsu.
"Alasan pelaku melakukan perbuatannya karena nafsu, yang bersangkutan (pelaku) sudah memiliki anak dan istri," kata Aloysius, dikutip dari TribunJakarta.com.
Dijelaskannya, hubungan pelaku dengan keluarga korban cukup dekat. Saking dekatnya, hubungan tetangga mereka seperti saudara.
Anak-anak korban juga sering main ke rumah pelaku.
Baca juga: Guru Ponpes di Tasik Lecehkan Santriwatinya, Beraksi saat Korban Sakit, Pelaku Pura-pura Menengok
Begitu juga sebaliknya, pelaku dan anak istrinya kerap main ke rumah korban.
"Jadi antara korban dan pelaku bertetangga, yang bersangkutan menurut informasi pernah menjadi ketua RT," jelasnya.
S kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak pidana cabul terhadap orang dewasa dan anak-anak pasal 289 KUHP dan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016.
Tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 dan 15 tahun penjara atau denda Rp5.000.000.000.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJakarta.com /Yusuf Bachtiar)