TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini identitas tiga oknum prajurit TNI AD yang tega membuang sejoli, Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14), ke Sungai Serayu, Jawa Tengah usai menabrak keduanya di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Satu dari ketiga pelaku diketahui berpangkat Kolonel Infanteri.
Mengutip Kompas.com, pangkat Kolonel merupakan pangkat tertinggi di jajaran perwira menengah, satu tingkat di bawah Brigadir Jenderal.
Oknum yang berpangkat Kolonel Infanteri, P, diketahui bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Saat ini, ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Baca juga: Handi Masih Hidup saat Dibuang ke Sungai oleh Pelaku yang Menabraknya, Tewas karena Tenggelam
Baca juga: 3 Oknum TNI yang Terlibat Kecelakaan Sejoli di Nagreg Dipecat, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum
Sementara itu, dua pelaku lainnya, DA dan Ahmad, berpangkat Kopral Dua.
Kopral Dua DA bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Sementara, Kopral Dua Ahmad bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.
Keduanya kini menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Mengetahui aksi kejam anak buahnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyinggung soal kemungkinan hukuman penjara seumur hidup bagi mereka.
Hal ini merujuk pada pasal KUHP terkait peraturan perundang-undangan yang dilanggar ketiganya.
"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).
Tak hanya itu, Andika sebelumnya juga memerintahkan agar ketiganya dipecat.
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," beber Kapuspen TNI, Mayjen Prantara Santosa, dalam keterangan resmi Puspen TNI, Jumat (24/12/2021), dilansir Tribunnews.
Diketahui, ketiganya telah melanggar Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Selanjutnya, ketiganya juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Baca juga: Dipecat Jenderal Andika, Ada Perwira TNI AD Berpangkat Kolonel Terlibat Kecelakaan Sejoli di Nagreg
Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika Turun Tangan, 3 Prajurit TNI AD Pelaku Tabrak Sejoli di Nagreg Diproses
Motif Masih Misteri
Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Trie Hedhianto, mengungkapkan pihaknya masih belum mengetahui mortif Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad membuang jasad Handi Harisaputra dan Salsabila usai menabraknya.
Pasalnya, saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan awal.
Ia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti lain.
"Sementara belum ada, karena masih pemeriksaan awal, kan banyak," ujar Arie, saat dihuhungi, Sabtu, mengutip TribunJabar.
"Tetap kita harus cari bukti lain yang mendukung untuk dikonfirmasikan sama dia (pelaku)," imbuhnya.
Diketahui, penyelidikan kasus Handi dan Salsa diserahkan ke Pomdam III Siliwangi.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago.
Kendati demikian, Erdi menyebut pihaknya tetap melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti lanjutan.
Nantinya, bukti itu juga akan diserahkan ke Pomdam III Siliwangi.
"Untuk penyelidikan pelaku penabrak kecelakaan di Nagreg, diserahkan ke Pomdam III Siliwangi," kata Erdi, Jumat, dikutip dari TribunJabar.
Baca juga: Diduga Libatkan Oknum TNI, Kasus Sejoli Tertabrak Mobil di Nagreg Diserahkan ke Pomdam III Siliwangi
Baca juga: Polisi Tak Lagi Buru Pelaku Tabrak Sejoli di Nagreg, Ini Sebab Kasusnya Diserahkan ke Polisi Militer
Ayah Korban Ingin Proses Hukum Transparan
Ayah Handi Harisapura, Entes Hidayatullah, berharap agar proses hukum terkait kasus kematian anaknya dilakukan secara transparan.
Ia juga meminta pada Jenderal Andika Perkasa agar menyelesaikan kasus tersebut secara cepat.
"Dari pihak keluarga tetep hukum harus ditegakkan, itu harapan keluarga."
"Kalau memang oknum TNI, ya kita serahkan sama Pom, mohon maaf Bapak Panglima, saya meminta kasus ini segera cepat selesai," ujarnya saat dihubungi TribunJabar, Sabtu.
"Kalau dari keluarga ingin transparan semuanya, transparan dibeberin, jangan ada yang disembunyikan," imbuhnya.
Entes mengaku pihak keluarga sudah ikhlas melepaskan kepergian Handi.
Mereka, ujar Entes, hanya akan menunggu proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
Diketahui, Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung pada Rabu (8/12/2021) lalu.
Baca juga: Penabrak Sejoli di Nagrek Dikabarkan Ditangkap, Begini Respon Keluarga Handi Saputra
Baca juga: Jenazah Sejoli Korban Kecelakaan di Nagreg Sengaja Dibuang, Agar Kejahatan Lain Pelaku Tak Terungkap
Mengutip TribunJabar, Handi dan Salsabila sempat dicari keluarganya lantaran tak kunjung ditemukan setelah dilaporkan mengalami kecelakaan.
Keduanya baru ditemukan pada Sabtu (11/12/2021), di lokasi yang berbeda dalam kondisi sudah tak bernyawa.
Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Sementara, jasad Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan, TribunJabar/Nazmi Abdurrahman/Sidqi Al Ghifari/Hilda Rubiah, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)