TRIBUNNEWS.COM - Dua mahasiswi korban kecelakaan bebaskan sopir yang menabraknya.
Kedua mahasiswi itu yakni Nurul (22) dan Dhea (23).
Mereka merupakan mahasiswi Universitas Perjuangan (Unper) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Nurul dan Dhea memilih berdamai dengan sopir Bus Budiman yang menabraknya, Aceng (38).
Ini merupakan kasus pertama di Tasikmalaya yang diselesaikan dengan cara restorative justice.
Diketahui, restorative justice adalah perkara hukum ringan yang cukup diselesaikan antara pelaku dan korban berdasarkan kesepakatan tertentu.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kejari Tasikmalaya, Fajarudin.
"Kasus ini kami hentikan tuntutannya dalam rangka restorative justice."
"Pelaku sudah mengganti segala kerugian korban dan korban pun ikhlas memaafkan pelaku," katanya, dilansir Tribun Jabar.
Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika Turun Tangan, 3 Prajurit TNI AD Pelaku Tabrak Sejoli di Nagreg Diproses
Baca juga: Tabrak Pikap, Pengendara Motor asal Hulu Sungai Selatan Tewas di Lokasi Kejadian
Kasihan karena istri pelaku hamil
Nurul dan Dhea memutuskan berdamai dengan Aceng karena kasihan.
Sebab istri pelaku sedang hamil enam bulan dan anak pelaku ada yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Selain itu, Aceng tak memiliki riwayat melanggar hukum lainnya.
"Saya juga perempuan Pak, kami mau damai karena sudah ada itikad baik dan kami milih kasihan."