Saat sadarkan diri, korban sudah tidak melihat wanita tersebut.
Pasalnya, wanita itu telah pergi meninggalkan korban dan merampas seluruh harta bendanya.
Termasuk kunci mobil yang disimpan di dalam ruang hotel.
Sontak korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Tangsel.
Komplotan itu beraksi melakukan pencurian dengan modus menawarkan jasa PSK itu, untuk memenuhi kebutuhan para pelaku.
Baca juga: Baru Kerja 6 Bulan di SPBU, ABG asal Depok Gondol Rp42 Juta, Uangnya Dibelikan Motor hingga Sepatu
Ditambah pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh pada kondisi ekonomi mereka.
"Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebenarnya PSK hanya modus untuk menjerat si korban. Mereka memasang penawaran di aplikasi Tantan, mereka berkenalan dan sebelum melakukan persetubuhan korban dibuat pingsan," pungkas Iman.
Berdasarkan pengakuan keempat tersangka, aksi komplotan itu sudah sering terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk wilayah Tangerang Selatan.
"Sudah beberapa kali melakukan di wilkum Polres Tangsel dan wilayah Polda Metro Jaya, terhadap keempatnya dikenakan Pasal 363 tentang pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara tujuh tahun," pungkas Iman.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Niat Mau Bercinta Satu Malam Sama Teman Online, Pria di Tangsel Dibius dan Dibawa Lari Mobilnya
(TribunJakarta/Ega Alfreda)
Berita lainnya seputar kasus pencurian