TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - SS (33) mengaku tidak mengetahui kursi yang didudukinya di kantor gubernur Banten adalah kursi Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Akibat menduduki kursi gubernur Banten tersebut, SS menjadi tersangka. Lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip Tribunnews dari Tribun Banten, SS mengaku apa yang dilakukan di kantor Gubernur Banten Wahidin Halim pada 22 Desember 2021 lalu merupakan bentuk spontanitas.
"Saya secara pribadi secara spontan mengikuti langkah saya sendiri, kemudian masuk dan duduk di kursi gubernur," ujarnya kepada awak media saat berada di Mapolda Banten, Senin (27/12/2021).
Baca juga: 6 Buruh yang Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten Ditetapkan Sebagai Tersangka
Saat itu, kata SH, dia tidak berniat menghina atau menghujat Gubernur Banten Wahidin Halim.
"Melainkan hanya sebatas spontanitas, tidak sadar kalau itu merupakan kursi pak gubernur," kata dia.
Walaupun pada saat itu rekannya memberi tahu kepadanya bahwa kursi yang diduduki oleh merupakan kursi Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Baca juga: Polisi Tangkap 6 Buruh yang Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten Wahidin Halim
Namun secara spontanitas dia mengakui menghiraukan rekannya tersebut.
Sebab dirinya hanya mengikuti rekan-rekan sebelumnya yang telah dulu duduk dikursi tersebut.
"Apabila hal itu saya dianggap menghina atau menghujat, saya secara pribadi memohon maaf kepada pak Gubernur. Karena saya tidak ada niatan sedikit pun untuk menghina pak Gubernur," ungkapnya.
Menurut SS, dia hanya sebatas warga Banten yang memiliki seorang Gubernur yaitu Wahidin Halim.
Baca juga: Tersangka Sopir Taksi Online Laporkan Balik Penumpangnya ke Polisi Terkait Dugaan Kasus Penganiayaan
Di mana sebetulnya, lanjut SS, saat itu secara pribadi dirinya hanya ingin bertemu dengan Gubernur Banten.
SS mengatakan bahwa sampai saat ini para buruh masih memiliki rasa kekecewaan terhadap Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Atas pernyataan yang disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim terhadap buruh.