Jika sumbernya itu, misalnya, karena arsip negara sudah tidak terawat kemudian dikeluarkan dengan cara dijual, ia bisa melakukan kontrol kepada dinas terkait.
"Tapi kalau sumbernya itu dari pribadinya Ibu Susi, karena sudah dianggap gak penting, ya itu, paling imbauan. Berbeda dengan ke dinas, kalau ke dinas saya bisa berupa teguran," kata Jalaludin.
Menurutnya, hal tersebut harus ditelusuri kembali, apakah kejadian tersebut atas dasar keteledoran dinas terkait atau dari yang bersangkutan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJabar.id/Padna, Grid.id/Mia)
Simak berita lainnya terkait Dokumen Susi Pudjiastuti