TRIBUNNEWS.COM - Korban begal di Medan, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka.
Pria bernama Dedi itu menjadi tersangka setelah menikam pelaku begal yang menyerangnya hingga tewas.
Saat kejadian, Dedi berusaha melawan komplotan begal yang berusaha merampas harta bendanya.
Dedi mengaku sempat dipukul oleh kawanan begal itu.
Ia terusa melawan untuk mempertahankan sepeda motornya hingga akhirnya berhasil menahan satu orang lalu menikamnya.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata di kantornya, Senin (27/12/2021).
Dia menjelaskan koridor hukum harus tetap ditegakkan kendati Dedi mengaku juga sebagai korban begal dan menikam korban bernama Reza untuk melindungi diri.
Baca juga: Bawa Uang Rp 273 Juta, Wanita di Kepri Nyaris Jadi Korban Begal, Dihadang Pria Tak Dikenal
Baca juga: Seorang Begal Tewas di Tangan Korbannya, Dedi: Saya Ingat Waktu Itu Saya Pelukan Sambil Menikam
"Artinya, berdasarkan perbuatan yang diakuinya akan tetap diproses hukum. Kita akan mengawal kasus ini sebaik- baiknya untuk menciptakan keadilan," sebutnya.
Dia pun mengungkapkan Dedi disangkakan pasal 351 KUHP ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ia katakan untuk upaya restoratif justice tentu tetap terbuka bila dimungkinkan.
Saat ini pihaknya menunggu respon pihak keluarga korban setelah keluarga pelaku telah meminta maaf.
Sebelumnya Dedi membeberkan perihal peristiwa yang membuatnya nekat membunuh pria bernama Reza (20) yang diduga pelaku begal demi mempertahankan diri.
Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB pada Selasa (22/12/2021) silam. Kala itu ia baru saja pulang dari rumah teman dan menuju kediamannya.
"Di tengah jalan ada yang nelpon saya, makanya berhenti sebentar," katanya di Polsek Sunggal, Senin (27/12/2021).