Jefri menjelaskan, DM, sempat memukul bagian tengkuk belakang kepala korban.
Sedangkan IM hanya sekali mengayunkan parang tetapi hanya mengenai dinding masjid.
Baca juga: Kasus Viral Korban Perampokan Lapor Polisi Malah Disuruh Pulang, 3 Pelaku Sudah Tertangkap
"Korban tidak ada terluka, hanya saja di bagian dinding kami melihat bekas besetan parang, dan di tampung HM yang memukul bagian tengkuk kepala korban," tegas Jefri, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Kini IM dan HM sudah ditetapkan sebagai tersangka akibat ulahnya.
Keduanya dijerat dengan pasal 338 JO Pasal 53 Sub pasal 170 KUHPidana.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com/Alvi Syahrin Najib Suwitra)
Berita lainnya seputar kejadian viral.