"Kesepakatan yang dibuat oleh saksi Selviwaty dengan terdakwa adalah bahwa dari uang sebesar Rp.250.000 yang dikutip dari setiap orang yang akan divaksin maka kepada terdakwa akan mendapat Rp 220.000 sedangkan sisanya Rp 30.000,- untuk saksi Selviwaty," beber JPU.
Bahwa setelah ada kesepakatan antara saksi dengan terdakwa selanjutnya dilakukan kesepakatan waktu untuk pelaksanaan vaksin tersebut.
Cara terdakwa dr Indra memperoleh vaksin yang akan disuntikan kepada orang-orang yang dikoordinir oleh saksi Selviwaty dengan menggunakan jatah vaksin yang diajukan pihak Kemenkumham Sumut ke Dinkes Sumut.
"Bahwa dari vaksin-vaksin yang diterima oleh terdakwa dr. Indra dari saksi Suhadi selaku Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh terdakwa kepada Dinas Kesehatan Provinsi
Sumatera Utara, sebagian telah digunakan oleh terdakwa duntuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh saksi Selviwaty di beberapa lokasi," pungkas JPU.
Dikatakan jaksa, dalam perkara ini dr Indra memperoleh uang sekitar Rp 140 juta dengan jumlah orang yang divaksin sebanyak 500 orang.
Diketahui dalam perkara ini, Selviwaty sudah divonis 20 bulan penjara. Sedangkan dr Kristinus Saragih dituntut 3 tahun penjara.(cr21/tribun-medan.com)
Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul:
Dokter ASN yang Jual Vaksin Jatah Napi Secara Ilegal Divonis Cuma Dua Tahun