"Tadi dilaporkan, misalnya kelurahan di kota ada 45. Untuk satgas yang kurang efektif satgasnya itu tinggal 7-8 saja. Jadi ini perlu digalakkan. Di tempat lain juga begitu, supaya dilakukan inventarisasi satgas di tingkat kalurahan," bebernya.
Menurut Aji, meski ada kata lockdown dalam kebijakan tersebut, tempat wisata di DI Yogyakarta tetap diizinkan buka secara terbatas.
Kebijakan micro lockdown hanya menekankan pada pengaktifan kembali Posko Satgas Covid-19 yang dibentuk di tiap daerah.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Polisi Larang Nobar Final AFF Indonesia Vs Thailand
Lebih jauh, Pemda DIY juga diminta mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat usaha, tempat wisata, maupun tempat publik yang sering dikunjungi masyarakat menjelang Tahun Baru.
Menurut Aji, saat ini pemilik tempat usaha merasi masih kesulitan untuk mengakses QR Code PeduliLindungi yang juga menjadi syarat untuk menggunakan aplikasi tersebut.
Hal itu disebabkan karena Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hanya melayani permintaan QR Code dari individu yang tergabung dalam asosiasi. Sehingga mereka yang mengajukan secara perorangan tidak dapat terlayani.
"Jadi Ini sedang kita komunikasikan dengan Kemenkes agar yang perseorangan ini dapat diproses," jelasnya. (tro)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul DI Yogyakarta Terapkan Micro Lockdown Saat Tahun Baru, Ini Penjelasan Sekda DIY