News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Sumbar Peras Remaja, Modus Korban Dituduh Berbuat Asusila, Pelaku Minta Uang Rp 1,2 Juta

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang pria di di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap setelah peras seorang remaja.

Berselang beberapa hari kemudian, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Dharmasraya.

Baca juga: Sejumlah Pemuda di Medan Palak Pedagang: Toko Dilempari Menggunakan Telur dan Oli Kotor

Iptu Dwi Angga Prasetyo menyampaikan bahwa tim dari Sat Reskrim melakukan penyelidikan dalam kasuas ini hingga akhirnya pelaku bisa diamankan.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Beat, satu buah kotak HP merek Xiaomi Redmi 8 warna putih, dan satu lembar kertas bukti pembelian HP merek Xiaomi Redmi 8.

“Berkat informasi di lapangan, pelaku berhasil kami amankan di Jalinsum depan Rumah Makan Ombilin Nagari Koto Padang,” kata Iptu Dwi Angga Prasetyo.

Pelaku dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang Pemerasan dan Ancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul HP Milik Remaja di Dharmasraya Dirampas, Pelaku Tuding Korban Berbuat Mesum, dan Minta Bayar Denda

(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Berita lainnya seputar kasus pemerasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini