TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memberikan tanggapannya terkait adanya kasus rudapaksa santri di Kabupaten Oku Selatan, Sumatera Selatan.
Diketahui pelaku rudapaksa tersebut berinisial MS (50) yang merupakan pengasuh di pondok pesantren Darul Ulum, di wilayah Desa Karet Jaya, Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.
Tindakan bejat pada seorang santri berinisial S (19) ini terjadi pada April 2021 lalu.
Akibatnya santri tersebut hamil dan melahirkan bayinya pada 21 Desember 2021 lalu, di asrama pesantren.
Baca juga: Pemilik Ponpes di OKU Selatan Sumsel Cabuli Santriwati, Pelaku Mengaku Khilaf
Menanggapi kasus tersebut Menag Yaqut pun menyesalkan dan mengutuk adanya kasus rudapaksa ini.
Menag juga memastikan akan mencabut izin operasional dari pesantren tersebut.
"Saya menyesalkan dan mengutuk peristiwa ini. Saya pastikan izin operasional (IJOP) Pesantren dicabut," kata Menag Yaqut dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (2/1/2022).
Tak hanya itu, Menag Yaqut juga meminta agar pelaku bisa diberikan hukuman berat.
Baca juga: Santriwati 11 Tahun di Magelang Dirudapaksa Pedangan Mi, Pelaku Sudah Beraksi Berulang Kali
"Saya juga minta hukum berat pelaku," imbuhnya.
Terkait pendidikan korban, Menag Yaqut berjanji akan membantu untuk mendapatkan sekolah lain untuk korban.
Agar nantinya korban tetap bisa melanjutkan kegiatan sekolah dan pendidikannya.
"Kemenag akan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya," ungkap Menag.
Baca juga: Aksi Bejat Pria di Medan Rudapaksa Jasad Calon Pengantin, Berawal dari Niat Mencuri Harta Korban
Pelaku Mengaku Khilaf, Ternyata Residivis
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha membenarkan adanya kasus rudapaksa santri di Kabupaten Oku Selatan, Sumatera Selatan.