News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Santri Dirudapaksa di OKU, Menag Cabut Izin Operasional Pesantren, Minta Pelaku Dihukum Berat

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Ia menjelaskan, MS melancarkan aksinya pada 21 April 2021 lalu.

Akibat perbuatannya, korban hamil dan sudah melahirkan bayi berusia seminggu.

Mirisnya lagi, MS ialah residivis kasus serupa pada tahun 2006 silam.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa 12 Santri di Bandung Cuci Otak Korban, Istri Sengaja Dibuat Tak Berdaya Melapor

Indra mengungkapkan, perbuatan asusila dilancarkan MS saat sedang sepi saat santri/santriwati tengah libur pulang ke rumah masing-masing.

"Pada saat itu, kegiatan pondok pesantren Darul Ulum sedang libur, para santri sedang pulang ke rumah masing-masing, sementara korban memilih tidak pulang karena jarak cukup jauh," ungkap Kapolres.

Situasi sepi itulah dimanfaatkan oleh pelaku SM melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban gadis berusia 19 tahun.

"Tersangka masuk ke dalam kamar korban menggunakan sarung, hingga terjadilah tindakan asusila," Sambung Kapolres saat prees release di Mapolres OKU Selatan Kamis (30/12/2021).

Terbongkarnya kasus ini, bermula adanya kecurigaan masyarakat santriwati telah melahirkan tanpa ayah.

Baca juga: Kronologi Pengasuh Ponpes Rudapaksa Santri di OKU Selatan, Dilakukan saat Santri Lain Pulang

Ramainya kasus ini langsung ditangani oleh unit PPA Polres OKU Selatan setelah orang tua korban membuat laporan.

Disisilain, tersangka mengaku di hadapan awak media hanya satu kali melakukan perbuatannya lantaran mengaku khilaf.

Sedangkan menurutnya, kelahiran bayi hasil perbuatannya dari perbuatannya tanpa sepengetahuannya.

"Khilaf, tidak sadar, cuma satu kali dan tidak pernah diberitahu kalo dia sedang hamil," ungkap tersangka MS, Kamis (30/12/2021).

Pelaku dikenakan pasal 285 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, memaksa perempuan bukan istrinya diancam dengan pidana dua belas tahun.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini