"Yang menjadi inisiator dan sekaligus pemberi perintah untuk tindakan yang masuk dalam beberapa pasal tadi termasuk pembunuhan berencana ini adalah kolonel P," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dikutip dari Kompas.com, Senin.
Baca juga: Kolonel Priyanto Tolak Saran Bawa Sejoli Korban Tabrakan di Nagreg ke RS, Langsung Ambil Alih Kemudi
Baca juga: Panglima TNI: Kolonel P Berusaha Bohong soal Kasus Nagreg, Ditahan di Penjara Militer Tercanggih
Andika menambahkan, ketiga tersangka saat ini telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer di Markas Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta.
Rumah tahanan militer yang ditempati ketiganya merupakan tempat tahanan militer tercanggih di Tanah Air.
"Tiga tersangka ini sudah dipindahkan ke satu instalasi tahanan militer yaitu di tahanan militer di Pomdam Jaya, itu smart tahanan militer tapi di ruangan yang berbeda," jelas Andika.
Diketahui, kasus tabrak lari tersebut menyebabkan Handi dan Salsabila meninggal dunia, Rabu (8/12/2021).
Handi dan Salsabila tidak dibawa ke rumah sakit, justru dibuang ke Sungai Serayu di Jawa Tengah.
Kedua jasad korban lalu ditemukan pada Sabtu (11/12/2021).
Handi ditemukan tewas di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.
Sementara itu, Salsabila ditemukan tewas di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)
Berita lain terkait Sejoli Tewas Tertabrak Mobil